
Agam, liput24.com- Berdalih meminta sumbangan untuk
membantu salah satu pesantren, Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan
diamankan, Imigrasi Kelas II Non TPI
Agam, Sumatera Barat, Jamat (18/10).
Selain
tidak memiliki izin untuk meminta sumbangan, ketiga WNA Pakistan ini juga menyalahi izin tinggal di Indonesia,
sementara dua orang lainnya sedang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan.
Pengakuan
WNA ini, ia berkunjung ke Indonesia untuk berobat. Naas yang
terjadi, ketiganya diajak oleh seseorang yang berasal dari daerah yang sama, untuk
berdakwah sekaligus meminta sumbangan pembangunan pesantren di Pakistan.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi mengatakan, pihaknya curiga
atas perbuatannya WNA asal Pakistan saat berkegiatan di Surau Kamba, Ampek
Angkek Agam. Kemudian Imigrasi Agam meminta dokumen seperti pasport kepada WNA
Pakistan tersebut, namun ia tidak membawanya, semantara satu diantaranya
melarikan diri.
“WNA
tersebut sudah kita amankan, sementara satu orang lainnya, sedang penulusuran,”
ujar Dani kepada awak media.
Ketiga
WNA Pakistan tersebut adalah satu
keluarga, diantaranya Saeed Muhammad (51) Naveed Muhamad (33) dan Allah Rakha (31).
Silahkan Bagikan Berita Ini