
Bukittinggi, liput24.com | Tim Jatanras Polres Bukittinggi,
berhasil membekuk dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curat)
di Padang Lua, Kabupaten Agam, Senin (7/10).
Penangkapan pertama Tim Jatanran melumpuhkan
tersangka inisial Dn (39) dengan timah
panas, pasalnya tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri ke dalam
semak-semak, belakang masjid di Padang Luar.
Kemudian Tim Jatanran Polres
Bukittinggi juga berhasil meringkus tersangka ke dua insial An (27), merupakan
adik dari tersangka Dn. Kedua tersangka
merupakan residivis curat lintas daerah, dimana lokasi jarahan di Bukittinggi dan Agam terdapat 16 tkp. Sementara hasil curiannya
di jual di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, Akbp. Iman
Pribadi Santoso mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua tersangka
pencurian dengan kekerasan, di Padang
Lua, Agam pada dini hari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp. Pradipta Putra
Pratama dan Ipda. Fikri.
“Tersangka melarikan diri kedalam
semak-semak, kemudian dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan.
Namun tersangka tetap melarikan diri dan kembali melakukan tindakan tegas yang
terukur,” ujar Iman kepada awak media.
Lanjut Iman, tersangka akan
dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. “Selain itu
kita juga akan menjerat dengan pasar 480 KHUP dengan acaman hukum empat
tahun penjara,” tambah Iman.
Silahkan Bagikan Berita Ini