
Bukittinggi,
liput24.com | Usut
tuntas pelaku pencurian dengan kekerasan (Curanmor) di wilayah hukum Polres
Bukittinggi, Tim Jantras berhasil meringkus seorang tersangka yang tinggal di Kampuang
Cubadak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Iman
Pribadi Santoso, SIK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim
Jatanras yang dipimpin oleh AKP. Pradipta Putra Pratama di Pasaman Barat, “Tersangka merupakan residivis, keluar masuk penjara selama empat kali,” ujar
Iman.
Tersangka inisial P (29), telah
menjalankan aksinya pada 30 lokasi di Bukittinggi dan Agam. Kemudian hasil
curian berupa hp, leptop dan lainhya dijualkan
oleh adik tersangka ke Sumatera Utara. “Saat ini adik tersangka sudah menjadi
DPO,” terang Iman.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Silahkan Bagikan Berita Ini