
Bukittinggi, liput24.com
| Pengadilan Agama Bukittinggi gelar isbat nikah terpadu 2019 di Kantor
Badan Keuangan. Kegiatan ini diikuti 36 pasangan Bukittinggi yang belum
memiliki buku nikah, Senin (04/11).
Ketua
Pengadilan Agama Bukittinggi, Dra. Orba Susilawati mengatakan, kegiatan
isbat pernikah terpadu merupakan program aikon dari Mahkama Agung.
Terpadu disini adalah, kerjasama Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kota
dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bukittinggi,
Kementerian Agama Bukittinggi dengan sasaran pasangan yang sudah
menikah, namun belum tercatat secara administrasi.
"Dalam
hal ini perlu digaris bawahi, kita bukan melegalisasi pernikahan.
Tetapi menyelamatkan proses administrasi, sehingga pernikahan yang belum
tercatat itu, setelah disidangkan dapat dicatatkan oleh Kantor
Kementerian Agama," ujar Susi.
Ketua TP PKK Bukittinggi, Ny. Yesi Endriani Ramlan, menjelaskan,
program Isbat Nikah Terpadu 2019 merupakan rangkaian dari sekolah
keluarga yang telah dilaksanakan 2 tahun terakhir. Ini juga program
prioritas dari Mahkama Agung.
“Dari materi sekolah keluarga, kita ingin mengembalikan 8 fungsi
keluarga dan 10 hak anak, salah satunya, memberikan hak kewarganegaraan
bagi anak. Isbat Nikah menjadi realisasi dari pemenuhan 10 hak anak itu.
Kedepan PKK juga akan menyiapkan P2TP2A untuk penguatan psikologi sang
anak,” terang Yesi.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi
program yang diinisiasi oleh Ketua TP PKK dan Ketua Pengadilan Agama
didukung oleh Kementrian Agama serta Dukcapil.
“Masih banyak masyarakat yang belum tercatat pernikahannya. Rukun dan
syarat secara agama sudah, namun secara administrasi belum. Ini yang
perlu diselamatkan agar, pernikahan dan keturunan dari pernikahan itu,
tercatat secara bernegara. Ini akan kita upayakan kedepan bagaimana
membantu seluruh masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang
akan berguna juga untuk kehidupan di masa yang akan datang,” jelas Ramlan.
Salah
seorang peserta, Venti Yusrisal menuturkan, bahwa ia sangat senang
adanya isbat tersebut. Perkawinannya tercatat dan anak-anaknya juga
terbantu. "Suami saya juga bisa menetap di Bukittinggi dan bisa mengurus
Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutur Venti kepada awak media.
Sidang
isbat nikah terpadu 2019 dilaksanakan selama dua hari, yang diikuti 36
pasangan. Sementara biaya administrasi sebesar Rp. 426.ooo per pasang.
Pembukaan
sidang isbat nikah terpadu 2019 dihadiri oleh Walikota dan Wakil
Walikota, Ketua DPRD Bukittinggi, Unsur Forkopinda Bukittinggi, Camat
dan Lurah se Bukittinggi. Kemudian TP PKK Bukittinggi dan Pekerja
Sosial Bukittinggi.
Silahkan Bagikan Berita Ini