
Bukittinggi, liput24.com | Satu unit mobil Colt Diesel yang bermuatan kayu ilegal, diamankan Polres Bukittinggi di Tabek Panjang, Baco, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (06/04) pagi, pemudi berinisial NM (32) diamankan bersama barang bukti, saat melakukan bongkar kayu ilegal sebanyak 1202 batang dengan Volume total 7,8512 M3.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap pengemudi kendaraan adalah Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No. 18 Tahun 2013 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sampai 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
Yaitu Orang atau Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan
tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini kita sudah memgamankan pengemudi mobil tersebut berserta barang buktinya," jelasnya.
Silahkan Bagikan Berita Ini