
Bukittinggi, liput24.com | Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil membekuk satu orang tersangka penyalagunaan narkotika, di Kelurahan Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kamis (2/7/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Aleyxi, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RAG (18), di Pos Jaga Pol Pamong Praja, atau di halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
"Benar bahwa ditemukan RAG tersebut di Pos, dan kami melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening. Tersangka menyimpan barang bukti tersebut didalam kantong celana depan sebelah kiri, " ujar
Lanjut Aleyxi, pihaknya sudah mengamankan tersangka di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita akan menjeat tersangka dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Silahkan Bagikan Berita Ini